KODE ETIK


PT. QN INTERNATIONAL INDONESIA


DAFTAR ISI


PASAL 1

PENGERTIAN

PASAL 2

SYARAT MENJADI IR

PASAL 3

KETENTUAN TENTANG IR

PASAL 4

KETENTUAN TENTANG SPONSOR

PASAL 5

KETENTUAN TENTANG PEMBELIAN

PASAL 6

KETENTUAN TENTANG PEMBATALAN (COOLING OF PERIOD)

PASAL 7

KETENTUAN TENTANG BONUS

PASAL 8

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN IR

PASAL 10

AKTIVITAS YANG DILARANG

PASAL 11

SANKSI PELANGGARAN

PASAL 12

PEMUTUSAN KEANGGOTAAN

PASAL 13

KETENTUAN TENTANG PENGALIHAN HAK

PASAL 14

JAMINAN MUTU (SATISFACTION GUARANTEE)

PASAL 15

JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE)

PASAL 16

KETENTUAN TENTANG PAJAK

PASAL 17

WEBSITE

PASAL 18

KETENTUAN TERKAIT PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN

PASAL 19

PENUTUP

 

 

PASAL 1

PENGERTIAN

 

1. PERUSAHAAN adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan nama PT. QN INTERNATIONAL INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai QNII), berdomisili di Sona Topas Tower, 15th Floor, Jl. Jend Sudirman Kav. 26.

2. PRODUK adalah semua produk yang didistribusikan oleh Perusahaan dengan menggunakan merek dagang “QNET”.

3. INDEPENDENT REPRESENTATIVE (disingkat IR) adalah seseorang yang menjadi anggota pemasaran jejaring QNII yang mendaftarkan dirinya melalui seorang sponsor yang terdaftar di Perusahaan. IR bukanlah karyawan Perusahaan dan tidak memiliki ikatan ketenagakerjaan dengan Perusahaan.

4. SPONSOR adalah seseorang yang telah terdaftar menjadi IR dan dapat mendaftarkan orang lain untuk menjadi IR baru dalam tim binaannya.

5. SKEMA PEMASARAN (Marketing Plan) adalah Sistem Kompenasi yang dibuat oleh Perusahaan sebagai bentuk kompensasi yang akan diterima oleh IR atas usaha yang dilakukannya dalam membentuk jaringan pemasaran berjenjang.

6. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi IR dalam menjalankan usaha QNII sejak IR tersebut tercatat secara resmi sebagai IR QNII.

7. BONUS adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada IR, sebagai kompensasi atas hasil kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam Skema Pemasaran.

8. Bonus Referrel adalah bonus yang dihitung dari Rupiah pembelanjaan downline langsung anda sampai dengan akumulasi pembelanjaan maksimum.

9. Bonus Binary adalah bonus pasangan yang diberikan apabila terjadi pasangan akumulasi omset, di jaringan kanan dan kiri anda.

10. BANK adalah bank yang dipilih oleh Perusahaan sebagai IR yang mengurus proses pembayaran Bonus IR.

11. NOMOR ‘IR’ (IR number) adalah nomor akun QNII milik IR, yang diperoleh saat IR mendaftarkan diri pada Perusahaan.

12. PERINGKAT adalah nama yang diberikan sebagai tanda pencapaian prestasi IR.

13. PEWARIS adalah IR yang mewariskan keanggotaannya beserta seluruh haknya saat dinyatakan meninggal dunia.

14. AHLI WARIS adalah IR yang menerima hak waris berupa keanggotaan dan selurih haknya dari Ahli Waris.

15. Warisan adalah keanggotaan QNII yang selama ini dijalankan oleh IR QNII yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.

16. Calon IR QNII adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai IR QNII.

17. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon IR akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perushaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

18. Jaringan keanggotaan adalah,semua IR yang menjalankan usaha QNII dan dalam kelompok IR yang bersangkutan.

19. Konsumen adalah IR pemakai produk dan pembeli akhir dari produk QNII dengan tujuan dipakai sendiri.

20. Up line adalah,”atasan” IR atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.

21. Down line adalah IR dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.

22. Rekening Bank adalah nomor akun IR pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran IR dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.

23. Formulir permohonan IR adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon IR sebelum diterima sah sebagai IR.

24. Garis sponsorisasi adalah,urutan naik terdiri dari IR, sponsor atau up line dari IR,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.

25. Komisi adalah, suatu nilai tertentu dalam mata uang rupiah yang diberikan oleh perusahaan kepada IR yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.

26. Starter kit adalah,paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon IR atau IR Baru yang berisi ketentuan –ketentuan penjualan langsung QNII.

27. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

 

 

PASAL 2

SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI IR

1. Persyaratan menjadi IR :

a. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

b. Memiliki KTP sebagai bukti identitas.

c. Memiliki kemampuan bertindak dalam kesadaran penuh sesuai ketentuan hukum.

d. Bersedia mematuhi Kode Etik.

e. Mengisi formulir pendaftaran.

f. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan mendapatkan Merchandise berupa Kaos atau Topi dan STARTER KIT sebagai panduan yang disiapkan oleh Perusahaan kepada IR yang berisikan Formulir Pendaftaran, Kode Etik, Marketing Plan, katalog Produk, daftar harga, Company Profile dan alat bantu lainnya.

2. Setiap calon IR wajib mengisi formulir pendaftaran dan direferensikan oleh seorang Sponsor. Formulir pendaftaran selain berupa pengisian data identitas calon IR, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nama IR harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan Komisi;

b. Apabila Nama IR di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima komisi, maka IR tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan ditandatangani diatas meterai;

c. Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan IR tersebut.

 

PASAL 3

KETENTUAN TENTANG IR

1. Perusahaan memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, menerima atau menolak keanggotaan seseorang, dengan atau tanpa alasan yang harus dijelaskan.

2. Dalam hal Perusahaan menerima permohonan keanggotaan seseorang, maka IR wajib mengikuti Kode Etik.

3. Setiap orang hanya diperbolehkan untuk memiliki satu Nomor IR. Perusahaan memiliki hak untuk mencabut keanggotaan IR, jika Perusahaan menemukan IR memiliki Nomor IR ganda. Dalam hal ini, Perusahaan hanya akan mempertahankan Nomor IR yang pertama terdaftar di dalam data base Perusahaan.

4. Dalam hal sepasang suami istri ingin menjadi IR, maka mereka berdua akan didaftarkan sebagai satu kesatuan, dan hanya berhak atas satu Nomor IR.

5. Seseorang dapat menjadi IR jika ada IR yang menjadi Sponsor. Dalam hal calon IR tidak mengenal seseorang yang dapat mensponsori dirinya, maka Perusahaan berhak menentukan siapa yang akan menjadi Sponsor calon IR tersebut.

6. Masa berlaku keanggotaan adah 12 bulan dan harus diperpanjang setiap tahunnya, kecuali terjadi pengakhiran secara sukarela oleh IR, atau secara paksa oleh Perusahaan atau pihak lain yang berhak secara hukum. Perpanjangan keanggotaan dapat diberikan secara gratis apabila IR memiliki pembelanjaan minimal 50 BV sebelum masa keanggotaan berakhir.

7. Perusahaan memiliki hak untuk menghentikan keanggotaan seorang apabila IR melakukan hal-hal yang dapat merugikan nama baik dan kepentingan Perusahaan, terutama pada tindakan mengajak IR dari jaringan lain untuk menjalankan usaha network marketing lain.

8. Hilangnya keanggotaan seseorang secara otomatis berarti hilang pula hak seseorang atas Bonus dari jaringan yang ada.

9. IR yang mengundurkan diri atau telah diberhentikan keanggotaanya, dapat bergabung (mendaftar) kembali menjadi IR baru di posisi jaringan dan garis sponsorisasi berbeda dari sebelumnya dengan masa tunggu selama minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal mengundurkan diri atau pemberhentian.

 

PASAL 4

KETENTUAN TENTANG SPONSOR

1. Setiap IR memiliki hak untuk menjadi Sponsor atas orang lain yang berminat menjadi IR Perusahaan.

2. Dalam hal seorang IR menjadi Sponsor atas orang lain dan kemudian disetujui oleh Perusahaan, maka IR yang menjadi Sponsor akan menerima Bonus.

3. Dalam upaya seorang IR menjadi Sponsor, maka ia wajib menjelaskan dengan lengkap dan benar kepada calon IR. IR yang ingin menjadi Sponsor dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan baik terkait Produk ataupun Skema Pemasaran.

4. Dalam hal terdapat lebih dari satu IR yang mengklaim menjadi Sponsor dari seorang IR baru, maka Perusahaan memiliki hak untuk menentukan siapa di antara IR yang mengklaim tersebut yang berhak menjadi Sponsor.

5. Dalam hal seorang IR telah menjadi Sponsor, maka ia memiliki kewajiban untuk membina IR yang disponsorinya. Pembinaan meliputi penjelasan umum tentang Produk, Skema Pemasaran, Bonus, dan hal-hal yang berkaitan dengan keberhasilan membangun usaha pemasaran berjenjang. Dalam hal IR yang menjadi Sponsor belum menguasai materi untuk pembinaan, Perusahaan menyediakan fasilitas Pelatihan yang diberikan secara cuma-cuma.

 

PASAL 5

KETENTUAN TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN

1. Sebuah transaksi pembelian oleh IR akan dianggap sah, jika pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh Perusahaan.

2. Apabila sebuah transaksi pembelian telah dianggap sah, maka Perusahaan akan mengirimkan Produk yang dibeli, Pengiriman Produk akan dilakukan pada hari yang sama, jika pemesanan dan pembayaran telah diterima oleh Perusahaan paling lambat jam 16:00 WIB. Pemesanan yang diterima setelah jam tersebut, akan dikirimkan pada hari kerja berikutnya.

3. Apabila karena alasan apapun, seseorang melakukan pembayaran melalui IR yang dikenalnya, maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun atas terjadi pembayaran tersebut sebelum dana diterima oleh Perusahaan.

4. Seorang IR dilarang melakukan atau mendorong orang lain melakukan pembelian Produk secara berlebihan, di luar kebutuhan untuk pemakaian sendiri dan kebutuhan pelanggan yang dimilikinya.

 

PASAL 6

KETENTUAN TENTANG PEMBATALAN

(COOLING OF PERIOD)

 

1. Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran kepada setiap IR untuk melanjutkan atau membatalkan keanggotaannya sebagai IR dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.

2. Apabila IR yang membatalkan keanggotaannya tidak bisa mengembalikan alat bantu penjualan yang telah diterima dalam keadaan utuh, maka Perusahaan memiliki kewenangan menentukan besaran uang yang harus dikembalikan.

3. IR yang akan membatalkan keanggotaannya dalam masa 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran, wajib menyampaikan permohonan secara tertulis melalui email [email protected] dengan menyampaikan info Nama, Nomor IR dan Tanggal Pendaftaran serta Alasan Pembatalan.

 

PASAL 7

KETENTUAN TENTANG BONUS

1. Mengacu pada Skema Pemasaran yang telah dibuat, maka Perusahaan akan membayarkan Bonus kepada IR, sesuai dengan prestasi yang dihasilkan.

2. Pembayaran bonus dilakukan Perusahaan setiap hari Kamis di setiap minggunya.

3. Semua pembayaran Bonus akan dikelola oleh Bank yang menjadi IR Perusahaan dan dibayarkan pada hari kerja Bank.

4. Apabila hari pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional/tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.

5. Untuk kelancaran pembayaran Bonus, maka IR wajib memiliki rekening di bank yang menjadi IR Perusahaan. Segala konsekwensi yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban membuka rekening di Bank IR Perusahaan adalah tanggung jawab IR.

6. Dalam terjadi Perceraian pasangan suami istri yang menjadi IR, maka pasangan tersebut wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila mereka ingin membagi Bonus tersebut dengan memberikan Surat Kesepakatan Bersama dan/atau Putusan Pengadilan atas harta bersama. Perusahaan dibebaskan dari tuntutan baik materiil maupun imateriil atas adanya permintaan pembagian bonus dan Perusahaan memiliki Kuasa untuk menangguhkan bonus apabila terjadi Perselisihan sampai Surat Kesepakatan Bersama dan/atau Putusan Pengadilan mengenai pembagian bonus telah diterima Perusahaan.

 

PASAL 8

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

I. HAK-HAK PERUSAHAAN

1. Perusahaan berhak melakukan pengurangan atas tagihan yang telah jatuh tempo terhadap setiap pembayaran kompensasi, bonus atau manfaat lainnya yang harus dibayar kepada IR.

2. Pengembalian Produk, pengembalian uang atau penggantian dapat berlaku surut mempengaruhi kompensasi.

3. Perbaikan dan/atau penyesuaian akan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan kembali diskon, bonus-bonus dan status jenjangnya.

4. Perusahaan berhak merubah daftar harga dan produk serta mengumumkan resmi jika perubahan tersebut dilakukan. Perusahaan tidak akan memberikan kompensasi, bonus atau manfaat-manfaat lain untuk setiap kerugian yang diderita sebagai akibat dari perubahan harga, perubahan produk-produk dan tidak tersedianya produk.

 

II. KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1. Perusahaan wajib melaksanakan pembinaan dan pelatihan kepada IR Pembinaaan dan pelatihan kepada IR. Melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi IR sesuai dengan Skema Pemasaran (Marketing Plan) serta Kode Etik menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

a. Pembinaan IR Baru (tentang Produk, Marketing Plan serta Kode Etik) yang dilakukan setiap hari dan jam kerja di kantor PT. QN International Indonesia.

b. Pelatihan Motivasi & Pembinaan Jaringan yang dilakukan Setiap hari Sabtu.

2. Memberikan informasi yang jelas dan benar sehubungan dengan Produk yang akan dipasarkan oleh IR, baik mengenai kandungan, manfaat, petunjuk pemakaian serta cara penyimpanan Produk dan informasi terkait lainnya.

3. Wajib membayar kompensasi, penghargaan, pengakuan, bonus dan manfaat-manfaat lainnya yang tersedia bagi dan yang dicapai oleh IR.

4. Memberikan jaminan mutu atas Produk serta layanan pengembalian dan penggantian Produk disebabkan oleh Produk yang tidak sesuai sebagaimana dipresentasikan.

5. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan IR.

6. Memberikan Alat Bantu Penjualan (Starter Kit) kepada IR setelah memperoleh pembayaran dan informasi permohonan pendaftaran yang benar.

7. Melakukan pendaftaran Produk pada instansi pemerintah terkait.

 

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN IR

I. HAK-HAK IR

a. IR berhak mendapatkan Produk yang berkualitas baik dari Perusahaan.

b. IR berhak mendapatkan imbalan finansial berupa Bonus dari Perusahaan atas hasil penjualan diri dan jaringan yang dia bina, sesuai ketentuan dalam Skema Pemasaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

c. IR berhak mendapatkan pelatihan atau penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai Produk dan Skema Pemasaran.

d. IR berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan IR lain sesuai dengan tingkat kinerja yang ditunjukkan.

e. IR berhak meminta bukti potong pajak atas bonus yang diterima yang telah dipotong oleh Perusahaan.

 

II. KEWAJIBAN IR

a. IR wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi IR lain yang disponsorinya menurut cara-cara yang sesuai dengan ketentuan yang digariskan Perusahaan.

b. IR wajib membaca, memahami dan mematuhi semua Kode Etik dan Ketentuan lain yang dikeluarkan Perusahaan.

c. IR wajib bertindak sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas penjualan langsung.

 

PASAL 10

AKTIVITAS YANG DILARANG

1. IR dilarang melakukan aktivitas penjualan langsung yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh Perusahaan antara lain:

a. bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.

b. mengklaim dirinya menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.

c. membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas penjualan langsung tanpa ijin tertulis dulu dari Perusahaan.

d. melakukan penjualan Produk di bawah harga yang telah ditetapkan Perusahaan.

e. mempengaruhi IR dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan penjualan langsung tertentu, dan atau melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam IR lain.

f. memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap Produk dan/atau Skema Pemasaran yang sudah ditetapkan Perusahaan, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dan literature resmi dari Perusahaan.

g. melakukan aktivitas penjualan silang antar garis sponsorisasi. IR harus membeli semua produk dan perangkat bantu usaha dari IR yang terdapat dalam satu garis sponsorisasi atau langsung dari Perusahaan.

h. melakukan kegiatan ekspor/impor Produk ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu tanpa ijin dari Perusahaan.

i. melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti menjual melalui market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.

2. Segala konsekwensi yang terjadi akibat pelanggaran atas larangan tersebut di atas menjadi tanggung jawab pribadi IR, dan Perusahaan memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

 

PASAL 11

SANKSI PELANGGARAN

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh IR adalah:

a. Teguran berupa Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 2.

b. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas penjualan langsung dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.

c. Penangguhan Bonus untuk jangka waktu tertentu dan Perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.

d. Pemberhentian atau pembatalan keanggotaan IR tanpa kompensasi apapun.

 

PASAL 12

PEMUTUSAN KEANGGOTAAN

1. IR maupun Perusahaan dapat mengakhiri keanggotaan IR secara sepihak setiap saat dan tanpa Memberikan alasannya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihaklainnya. IR dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak IR menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian IR dari atau kepada Perusahaan.

2. Keanggotaan IR berakhir dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Adanya putusan pengadilan yang ditetapkan terhadap IR yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari karena masih menunggu penyelesaian atau pembayaran, maupun karena masih harus menunggu putusan banding; atau

b. Adanya pengurus (receiver) / curator atau wali atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pengadilan atau pemerintah yang berwenang yang ditunjuk atau menyita atau menguasai sejumlah besar harta atau aset atau properti IR atau menguasai serta mengatur urusan-urusan yang dijalankan serta kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhinya; atau

c. IR melakukan tindakan yang tidak jujur atau curang yang mengakibatkan IR dituduh dan dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan atau jika IR telah terlibat di dalam tindakan yang menurut Perusahaan dianggap merugikan kepentingan Perusahaan; atau

d. IR melanggar ketentuan dan persyaratan Kode Etik ini, atau gagal mematuhi atau memenuhi instruksi-instruksi, aturan-aturan atau peraturan-peraturan Perusahaan (baik lisan maupun tertulis); atau

e. IR tidak mengikuti pelatihan, produksi, persistensi atau persyaratan-persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan IR didalam Kode Etik ini yang ditetapkan oleh Perusahaan atau yang dipersyaratkan berdasarkan oleh hukum, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan, kode-kode dan pedoman-pedoman instansi pemerintah dari waktu ke waktu.

f. Perusahaan menganggap IR tidak memenuhi kewajiban-kewajiban IR sebagaimana diatur dalam Pasal ini pada khususnya dan kewajiban lain yang berlaku atau diatur dalam Kode Etik ini pada umumnya.

g. IR diketahui telah melakukan penggelapan harga.

 

PASAL 13

KETENTUAN TENTANG PENGALIHAN HAK

1. Keanggotaan seseorang di Perusahaan adalah sebuah usaha yang dapat diwariskan.

2. Dalam hal IR meninggal dunia, maka keanggotaan berikut Bonus yang terkait dapat diwariskan kepada ahli waris apabila ia telah menyerahkan pada Perusahaan, dokumen-dokumen yang secara hukum sah membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dari IR termaksud.

3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi IR yang meninggal, maka ia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan antara lain:

i. Ahli waris tidak terdaftar sebagai IR

ii. Mengisi formulir yang disediakan oleh Perusahaan

iii. Melampirkan bukti surat kematian IR yang telah disahkan oleh yang berwenang

iv. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang

v. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan atas penghalihan usaha tersebut kepada ahli waris.

4. Dalam hal IR ingin mengalihkan keanggotaannya bukan karena meninggal dunia, namun memutuskan untuk mengalihkan hak atas usaha yang dimilikinya, maka IR wajib membuat Surat Pernyataan pelepasan hak yang membebaskan Perusahaan dari segala konsekuensi yang mungkin terjadi disertai dengan Surat Pernyataan Tidak akan bergabung kembali.

 

PASAL 14

JAMINAN MUTU

(SATISFACTION GUARANTEE)

1. Perusahaan wajib memberikan jaminan mutu (satisfaction guarantee) kepada IR, yaitu dengan mengirimkan Produk yang minimal memiliki waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa kadaluwarsa.

2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembelian, Perusahaan juga wajib menerima kembali dan mengganti IR dengan Produk pengganti, jika Produk yang diterima oleh IR ternyata memiliki cacat pabrikan.

3. Prosedur pengembalian produk Jaminan Mutu:

Perusahaan memberikan tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kepada IR untuk mengembalikan produk apabila produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kondisi kemasan yang berbeda, kandungan nutrisi yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda dengan prosedur sebagai berikut:

a. Batas waktu pengembalian 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian dan/atau pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan.

b. Perusahaan akan melakukan verifikasi produk dan bukti pembelian.

c. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.

d. Melampirkan formulir pembelian barang asli.

e. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.

f. Penggantian produk atau pengembalian uang (apabila produk yang diinginkan tidak tersedia) akan dilakukan pada hari yang sama dengan syarat IR atau kuasanya datang langsung ke Perusahaan. Apabila barang retur akan dikirim maka perusahaan akan mengirim dalam waktu minimal 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.

4. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.

5. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

 

PASAL 15

JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

(BUY BACK GUARANTEE)

1. Perusahaan menjamin pembelian kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dengan harga senilai harga pembelian awal IR ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh IR berkaitan dengan pembelian Barang tersebut, apabila Penjual Langsung mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan.

2. Perusahaan akan melakukan Pembelian Kembali atas barang yang disebutkan pada ayat sebelumnya yang telah dibeli dari Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Produk yang memiliki masa kedaluarsa, minimal tersisa 6 (enam) bulan sebelum kedaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh.

b. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian keanggotaan atau pengunduran diri keanggotaan.

c. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.

d. Melampirkan formulir pembelian barang asli.

e. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.

f. Perusahaan akan memotong bonus yang telah dikeluarkan dan biaya administrasi dan biaya pengiriman sebesar 10% dari harga yang tercantum di invoice.

3. Pembayaran akan membayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak pengajuan oleh IR agar Perusahaan dapat melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut.

 

PASAL 16

PAJAK

Perusahaan wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan memotong pajak penghasilan (PPh) atas segala transaksi yang timbul di perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

PASAL 17

PELATIHAN DAN PEMBINAAN

1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:

a. Open Plan, adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis QNII kepada masyarakat umum sekaligus membantu para IR yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

b. Business Orientation, adalah pelatihan bagi para IR QNII yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis QNII. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.

2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :

a. New IR Meeting, merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis QNII. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. Acara ini akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

b. Enterpreneurship Mindset, merupakan program pembinaan bagi seluruh QNII agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh IR dalam jaringannya, sekaligus memberikan penghargaan kepada IR yang berprestasi. Acara ini dilakukan setahun tiga kali di Kantor Pusat, dan tidak berbayar.

 

PASAL 18

WEBSITE, MEDIA SOSIAL DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Setiap IR bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login IR yaitu Username dan passwordnya.

2. Website, Media Sosial, yang merujuk pada perusahaan yang dibuat oleh IR dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai barang, skema pemasaran dan bonus/komisi yang akan didapatkan.

b. bertindak sehingga menimbulkan kesan bahwa website dan media sosial tersebut adalah milik dan atau dikelola oleh perusahaan.

c. menggunakan nama perusahaan dan nama barang perusahaan.

d. menggunakan logo perusahaan.

e. seorang IR dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan.

f. Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia (narkoba, senjata api dan obat-obatan terlarang) dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.

g. Dilarang memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.

h. Website yang dibuat oleh IR harus terdaftar di perusahaan dan segala materi terkait promosi (diluar promosi resmi yang dibuat oleh perusahaan) di website IR menjadi tanggung jawab IR.

3. Untuk Website yang dibuat sendiri oleh IR harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:

a. Dilarang memposting materi atau link yang berisikan: Bisnis Online, Program Reseller, Program Affiliate atau Program Multi Level lainnya.

b. Mencantumkan Disclaimer (peringatan) bahwa website ini bukan milik perusahaan, dikelola mandiri oleh IR sehingga perusahaan dibebaskan dari tuntutan hukum.

c. Dilarang melakukan penjualan diluar sistem penjualan langsung.

d. Dilarang menggunakan menerima pembayaran secara online.

4. Dilarang keras untuk memposting dengan kata-kata tanpa kerja dapat uang, duduk diam manis dapat yang atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal, kejujuran dan integritas.

5. Dilarang keras untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur pornografi atau berisi link situs porno dan perjudian.

6. IR dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profil atau materi penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lain.

7. IR dilarang menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan Perusahaan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan IR lain, pengunjung ataupun pengelola situs Perusahaan.

8. Penggunaan seluruh fasilitas Perusahaan oleh IR adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko IR. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem Perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

9. Hak cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip, menyalin sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs Perusahaan ke dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.

 

PASAL 19

KETENTUAN TERKAIT PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN

1. Perusahaan tidak mempersoalkan setiap IR / leader / group leader untuk berbisnis di perusahaan direct selling/MLM lain. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut IR / leader / group leader Perusahaan yang ingin fokus, untuk bergabung di perusahaan direct selling/MLM lain tersebut.

2. Khusus untuk IR leader / group leader yang memiliki jaringan lebih dari 100 orang tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan perusahaan direct selling maupun MLM lain, apapun barangnya, baik itu sebagai IR, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen dari barang-barangnya, untuk menghindari gejolak negatif atau fitnah terhadap dirinya maupun jaringannya. Bagi yang sudah terlanjur menjadi IR, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen aktif di perusahaan yang dimaksud di atas, perusahaan akan mengirimkan surat melalui email kepada yang bersangkutan, apakah ingin tetap berkarir di Perusahaan atau memilih untuk bergabung dengan perusahaan lain. Apabila memilih berkarir di Perusahaan, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan perusahaan berhak mengupload surat tersebut di website resmi perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada seluruh jaringannya.

3. Perusahaan tidak pernah merasa berkompetisi dengan cara-cara negatif, dengan perusahaan lain, bahkan perusahaan sangat mendukung sepenuhnya keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab swasta dalam menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.

 

PASAL 20

PENUTUP

1. Kode Etik ini berlaku untuk usaha penjualan langsung Perusahaan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

2. Semua IR yang melakuan transaksi di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik ini.

3. Segala perselisihan antara IR dengan Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak mencapai mufakat maka perselisihan akan diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Apabila Perusahaan melakukan perubahan/ perbaikan/ pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Perusahaan.

5. Apabila perusahaan akan melakukan perubahan Skema Pemasaran, Kode Etik, maka Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan yang berwenang.

6. Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para IR sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.